Hukum lukisan, patung, dan monumen

Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta

Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya :
1. Apakah keharman seni (lukis dan seni pahat) bersifat mutlak atau hanya untuk waktu tertentu?
2. Apa pandangan Islam terhadap pembuatan patung untuk berbagai macam tujuan?
3. Apa pandangan Islam terhadap monumen dan tugu-tugu peringatan bagi tentara atau pahlawan tidak dikenal?
4. Apa pandangan Islam terhadap karya lukis klasik dan seni abstrak?
5. Apa pandangan/sikap para pelaku seni (dalam hal ini pelukis dan pemahat) terhadap hadits-hadits yang mengharamkan hal itu?

Jawaban
1. Seni pahat atau seni lukis terhadap makhluk bernyawa hukumnya haram dan keharamannya adalah bersifat mutlak sepanjang masa kecuali bila itu dirasakan benar-benar penting seperti gambar atau photo untuk surat izin perjalanan, kartu tanda pengenal, paspor, kartu tanda pengenal dalam pekerjaan dan sebagainya yang digunakan untuk menghindari terjadinya penipuan identitas atau menjaga keamanan diri kita, maka dalam hal-hal ini terdapat pengecualian

2. Mendirikan patung untuk berbagai macam tujuan adalah haram, baik untuk dijadikan sebagai monumen peringatan bagi seorang raja, panglima perang, pemimpim sautu kaum, tokoh-tokoh pembaharuan, atau tokoh-tokoh yang menjadi simbol kecerdasan dan kegagahan seperti patung Abi Al-Haul ataupun untuk tujuan lainnya, karena keumuman hadits shahih yang menjelaskan tentang pelarangan hal-hal demikian, dan karena patung-patung dan gambar-gambar tersebut merupakan pemicu atau sarana bagi kemusyrikan sebagaimana yang terjadi pada kaum Nuh.

3. Mendirikan tugu-tugu atau menumen peringatan orang-orang terkenal dari kalangan pemimpin atau orang-orang yang ikut andil dalam membangun negara, baik dari kalangan ilmuwan, ahli ekonomi, politikus, juga mendirikan tugu peringatan bagi tentara atau pahlawan tidak dikenal merupakan perbuatan kaum jahiliyah dan merupakan perbuatan yang sangat berlebihan (melamaui batas). Maka dari itu, seringkali kita melihat orang-orang mengadakan upacara atau pesta peringatan disekitar tugu-tugu tersebut yang digelar pada waktu-waktu tertentu dengan meletakkan karangan bunga sebagai tanda penghormatan kepada mereka.

Perbuatan yang demikian sama saja dengan pemujaan berhala yang dilakukan pada masa-masa awal (jahiliyah) dan merupakan sarana menuju kesyirikan terbesar dan penentangan terhadap Allah. Maka kita wajib menghindari diri dari taklid yang demikian dengan menjaga kemurnian tauhid, mencegah pemborosan dari hal-hal yang tidak bermanfaat, dan menjauhkan diri dari perbuatan orang-orang kafir dengan tidak mengikuti mereka dalam kebiasaan dan taklid yang tidak ada kebaikan di dalamnya, bahkan menyeret kepada kesesatan.

4. Lingkup keharaman dalam masalah gambar atau lukisan adalah lukisan atau gambar makhluk bernyawa, baik gambar yang dipahat berupa patung maupun gambar yang dilukis di atas dinding, kanvas, kertas ataupun di atas kain tenun, baik yang dilukis dengan pinsil, pena ataupun alat tulis lainnya, baik lukisan dengan obyek nyata atau lukisan yang mengandalkan imajinasi, besar maupun kecil.

Maka obyek pelarangan di sini adalah segala jenis gambar makhluk bernyawa meskipun obyek penggambarannya berdasarkan imajinasi, seperti lukisan yang menggambarkan orang-orang terdahulu pada masa Fir’aun, atau lukisan para pemimpin perang salib, dan seperti lukisan yang menggambarkan Isa dan Bunda Maria yang dipampang di gereja-gereja serta gambar-gambar lainnya. Ini disebabkan keumuman nash yang menjelaskan tentang hal itu, juga dikarenakan pada hal yang demikian terdapat persamaan atau penyerupaan dari makhluk Allah, dan juga karena ia membawa kepada kesyirikan

5. Sebagian dari mereka bersikap mengingkarinya, tetapi hadits-hadits dengan sangat tegas menyebutkan keharamannya sehingga tidak ada keraguan di dalamnya. Mereka yang begelut dan berkecimpung di bidang seni lukis dan pahat berdalih bahwa ada pengecualian terhadap hal itu sesuai dengan perkembangan zaman, namun mereka tidak akan pernah mendapatkan alasan yang tepat karena hadits-hadits tersebut bersifat umum dan sangat jelas pelarangannya. Mereka mencoba mencari pembenaran (legalitas) atas tindakan yang mereka lakukan dengan mencari-cari alasan (rukhsah).

Pada kenyataannya, mereka berkecimpung di bidang itu tidak lain hanya untuk mengekspresikan seni keindahan, menyalurkan hobi, mengaktuliasasikan daya khayal yang mereka miliki yang kemudian bermuara kepada keinginan mereka untuk menjadikan karya seni sebagai mata pencaharian dan lapangan pekerjaan atau alasan-alasan lain yang tidak mungkin mendapatkan pengecualian (rukhsah) atas keharaman yang ditunjukkan oleh nash dan tidak mungkin pula dapat menghindar dari eksistensinya sebagai sesuatu yang menyeret kepada dosa terbesar (syirik).

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta (1/478, 479)]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]

12 comments
  1. hendri said:

    saya mau nanya bagai mana gambar itu di gunakan untuk
    keperluan pelajaran seperti pelajaran biologi.. kan banyak menggunakan gambar makhluk hidup tuh ..
    mohon penjelasan nya..

    klo gambar tersebut memang satu-satunya cara untuk mengetahui secara detail suatu ilmu dan ilmu tersebut bermanfaat untuk kemaslahatan umat islam insyaalloh tidak mengapa , mungkin ada baiknya setelah pelajaran tidak di pajang dinding ditutup aja ato bagian wajahnya disamarkan….

    • ahmadi said:

      maaf kok jawabannya terlalu memaksa banget…..kalau terpaksa boleh … kalau ga ya ga papa…..
      apakah semudah itu menyimpulkan hukum nya……..
      findermoneys@yahoo.com
      .

  2. Dedi Derajat said:

    saya punya beberapa lukisan diantaranya ada yang bernyawa, untuk koleksi saja karena saya menyukai seni. tidak untuk ritual-ritual, bagaimana?

    Sebaiknya Disimpan saja di almari atau di tempat tertutup…hal tersebut lebih menentramkan hati insyalloh

  3. Dedi Derajat said:

    seorang seniman lukis, yang memang mata pencahariannya dari hasil melukis seperti termaktub di atas, gimana hukumnya? selanjutnya, sipelukis bisa hiduop dari menjual lukisannya. namun bagaimana hukum sipembelinya. toch mana mungkin si pelukis dapat memanfaatkan hasil karyanya jika lukisannya tidak ada yang membeli.

    Saudara dedi yang dirahmati Alloh…sesungguhnya menjalankan syariat islam sangatlah sulit dan banyak tantangannya… berdoalah
    semoga Alloh menguatkan hati kita untuk meninggalkan kemaksiatan

  4. yusenda said:

    saya pelukis anak2. umur saya 14. kemudian saya sering ikut lomba menggambar,… kira2 haram gak ya ? gambar saya kalo orang memang jelek. kira2 haram gk ?

    yusenda yang baik….gambarkan banyak, tidak harus makluk bernyawa… bisa tumbuhan… pemandangan… ato benda …. jadi kita yang kreatif gi thu. klo gambar makluk benyawa yang gambarnya sempurna.. jelas Alloh dan Nabi mengharamkan.

  5. Netral said:

    Bukan Tumbuhan jg mahluk hidup yg brnyawa?jd apalah gunanya foto kenangan2 kt dmasa kecil,ap dbakar sj g2?!asal kan g dsembah seh sa stuju!tp lukisan hasil tangan sa g stuju!

    Apa yang datang dari Nabi Muhammad sholallohu allayhi wasallam terimalah dengan ikhlas dan yang beliau larang jauhilah…..

  6. selir said:

    sa temukan, ada terdapat perbedaan para ulama tentang hadis nabi tersebut, pertama ada yang mengatakan boleh, asalkan bukan untuk hiasan bukan untuk di sembah atau di khultuskan,.,.,.,.misal foto orang tua kita dipajang boleh asal tidak ada unsur sirik di dalam nya, tp hanya bersifat kenang2an……

    mungkin bisa dech ane di kasih tau nama ulama yg membolehkan.. tuk tambah referensi

  7. muhammad said:

    baik artikelnya. cuman lebih baik lagi kalau di perkuat dengan dalil qod’i dan diselaraskan dengan ro’yu (akal).
    aku ucapkan ” tank’s” dan ” may god blees you…

    thanks mas sarannya..

  8. winaruto said:

    waw.. apa gak terlalu berlebihan statemen yang tertera tuh? bukankah pada masa Nabi Sulaiman tidak ada larangan membuat patung karena tidak ada kekhawatiran di salah gunakan?? lagian bakat seni pahat patung/menggambat tuh juga merupakan karunia Allah Swt atas hamba-hambanya yg di berikan kelebihan? dan bukankah Allah senang dengan keindahan?

    thu kan syariat nabi sulaiman.. jaman nabi sulaiman nikah lebih dari 4 orang juga boleh..bahkan jaman nabi adam nikah ma adiknya juga boleh… semua nabi punya syariat sendiri2… dan semua syariat tersebut terhabus dan di ganti syariat nabi muhammad yang mulia.. g thu mas broo..

    a

  9. ahmadi said:

    maaf sekedar menambah ide…
    “semua yang menggambar adalah masuk dalam neraka” al hadist,
    Al Musawwirun fi annar, kurang lebih teks nya bgt….
    nah karena pemahaman teks begitulah, sehingga banyak yang berpendapat seperti penulis di atas…..
    jika boleh usul, sebenarnya segala sesuatu syariat pasti ada hikmah pelarangan maupun di anjurkannya…..
    dalam sejarah nabi, telah kita ketahui bersama, keumuman budaya pada saat itu adalah, sering menggambarkan, memahat hal hal yang bernyawa ssebagai sarana kedekatan dirinya dengan sang penciptanya,,,,, sehingga tidak mengherankan jika ada pelarangan dengan redaksi teks diatas……

    sungguh sayang sekali
    Nashun shahih lakin fahmin khoti’ ” nashnya dan teksnya memang benar namun penalaran dan pemahaman seringkali salah”
    sehingga seringkali pemahaman teks tidak diikutkan dengan latar belakang bahasa yang terjadi dan berlaku pada saat itu. Justru akan menjadi bumerang bagi islam sendiri yang tidak sejalan dangan ruh nya teks.

    Boleh jadi dan mungkin sebagai jwaban optional….
    Keharaman hukumnya (bagi zaman sekarang), dengan medasarakan budaya pemikiran teks pada saat itu (nabi), yaitu menggambarkan rupa tuhan, menghayalkan, mewujudkan zat tuhan kedalam kalbu sang penggambar. Sehingga penggambar dan penghayal rupa tuhan pastilah masuk kedalam neraka……
    yang sejalan dengan banyak ayat yang mengaskan , jangan pernah memikirkan zat Nya, namun pikiran “hakikat” dari ciptaanNya.

    Nah jadi tidak ada larangan sama sekali dengan pertanyaan diatas….bahkan sangat sejalan sekali dengan syariat untuk dilakukan selama aktifitas tersebut menjadikannya selalu ingat dengan Alloh, karena alloh menciptakan makhluknya agar ia dikenal…….

    Barang siapa yang selalu memlihara menhiasi dirinya (mengaktualisasikan asmaul husna ; hafadho al asma al husna) maka ia akn dijamin masuk surga (dahola al jannah).

    wallohu alam…..
    ahmadi

    jazakumulloh penjelasannya…mas ahmadi,
    hukum dalam hadist bila shohih dan tidak mansukh akan berlaku sampai hari kiamat apapun keadaannya…karena hadist itu sendiri datang dari ALLOH yg di sampaikan oleh Rosululloh..juga,,dan Alloh Maha Mengetahui apa yg bakalan terjadi jaman yg akan datang…dan itulah ketetapan syariat yg harus kita terima.. berat memang.. apalagi jaman sekarang ini untuk mengamalkan hadist tersebut..ini ujian bagi kita di dunia.. mampu tidak mengamalkannya..karena nabi mengisatkan barang siapa yang hidup di akhir jaman dan mengamalkan al quran dan as sunnuah seperti memegang bara api.. panas bukan….surga sangatlah indah..tentu berat untuk meraihnya

  10. teddsetiadi said:

    assalamualaikum,saya mau tanya saya ini berprofesi sebagai designer grafis,dan illustrator,,dalam bekerja saya sering membuat gambar atau design serta ilustrasi-ilustrasi,apakah yg selama ini saya tekuni ini haram? bagaimana saya harus menjalani nya?

    wassalam
    taufiq yang dirahmati Alloh… desain grafis kan tidak hanya gambar-gambar makhluk hidup.. ada desain laennya..dan juga ada deasin yang tidak sama dengan makhluk hidup..klau sama dengan makhluk hidup bisa disamarkan wajahnya saja…masalah pekerjaan .. tidak semudah mengharamkan masih di tinjau lebih jauh karena hukum asal pekerjaan adalah halal menjadi haram kalau ada dalil yg mengharamkannya atau melanggar maksiaat 100 %

Tinggalkan komentar